Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) adalah program studi yang menekankan pada studi dan penerapan hukum yang berhubungan dengan masalah kekeluargaan.
Mahasiswa di jurusan ini akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum perceraian, dan perlindungan anak.
Jurusan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengatasi dan menangani berbagai masalah hukum yang timbul dalam konteks keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam menganalisis permasalahan keluarga dan memiliki keahlian dalam interpretasi hukum.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak orang mengira bahwa mempelajari Hukum Keluarga hanya berfokus pada masalah perkawinan dan perceraian, padahal jurusan ini juga mencakup hak waris, perwalian, dan isu-isu hukum personal lainnya.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Keluarga hanya dapat bekerja sebagai pengacara atau konsultan hukum keluarga seringkali tidak sesuai dengan realita, di mana mereka juga memiliki peluang karir di sektor pemerintahan, LSM, atau sebagai mediator.
3. Meskipun kedua jurusan ini sama-sama mempelajari hukum, Hukum Keluarga berbeda dengan Hukum Pidana, di mana fokus utama Hukum Keluarga adalah pada regulasi dan kasus yang berhubungan dengan hubungan personal dan keluarga sedangkan Hukum Pidana menangani kejahatan dan sanksi hukum terhadap pelaku.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah):