Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) adalah sebuah program studi yang mengkaji dan mempelajari hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga dalam perspektif agama Islam.
Mahasiswa jurusan ini akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum pernikahan, hukum perceraian, hukum waris, hukum nafkah, dan hukum hak asuh anak.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan prinsip hukum Islam dalam konteks keluarga serta keterampilan analisis hukum yang mendalam.
Jurusan Hukum Keluarga Islam sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam hukum Islam dan ingin berkontribusi dalam memecahkan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan keluarga di masyarakat.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi: Jurusan Hukum Keluarga Islam hanya mengajarkan tentang pernikahan dan perceraian; realita: Jurusan ini juga membahas hukum waris, hak asuh anak, dan berbagai isu sosial dalam keluarga dari perspektif hukum Islam.
2. Miskonsepsi: Lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara perceraian; realita: Lulusan dapat berkarier di berbagai bidang, termasuk konsultasi hukum, peradilan, pendidikan, dan lembaga sosial.
3. Perbedaan: Berbeda dari Jurusan Fiqih yang lebih umum, Hukum Keluarga Islam spesifik fokus pada aspek keluarga, sementara Fiqih mencakup spektrum hukum Islam yang lebih luas termasuk ibadah dan transaksi.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah):