Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) adalah program studi yang berkaitan dengan hukum-hukum yang mengatur hubungan dan perkara keluarga.
Sebagai mahasiswa di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum pernikahan, hukum perceraian, hukum waris, dan hukum hak asuh anak.
Jurusan ini memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan perhatian terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan keluarga dan ingin berkontribusi dalam memberikan solusi yang adil dan tepat dalam masalah-masalah keluarga.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Miskonsepsi yang sering terjadi adalah menganggap belajar di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) hanya membahas masalah perceraian dan waris, padahal realitanya mata kuliah tersebut mencakup pengetahuan luas mengenai regulasi kekeluargaan di bawah hukum Islam, termasuk pernikahan, hak asuh, dan pembagian harta.
2. Banyak orang berpikir lulusan Hukum Keluarga tidak memiliki prospek karir yang luas seperti jurusan hukum lainnya; namun, kenyataannya mereka sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor hukum, lembaga keagamaan, hingga peran sebagai mediator atau konsultan hukum keluarga.
3. Berbeda dengan jurusan Hukum Perdata atau Hukum Pidana yang berfokus pada regulasi umum dan tindak kriminal, jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) khusus mempelajari norma dan aturan yang mengatur persoalan pribadi dan keluarga dalam konteks hukum Islam.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah):