Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al_Syakhsiyyah) adalah program studi yang membahas tentang hukum Islam dalam konteks keluarga dan masyarakat.
Di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai aspek hukum yang terkait dengan pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, pewarisan, dan hak-hak anak.
Selain itu, Anda juga akan mempelajari keterampilan dalam mediasi hukum keluarga dan penyelesaian konflik yang berhubungan dengan masalah keluarga.
Jurusan ini sangat cocok bagi mereka yang tertarik dalam memahami dan memecahkan masalah hukum yang terkait dengan kehidupan keluarga serta memiliki minat dalam memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al_Syakhsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al_Syakhsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi: Jurusan Hukum Keluarga hanya mengkaji tentang perceraian dan perkawinan, realita: studi ini juga meliputi waris, tutela, dan kebijakan perlindungan anak.
2. Miskonsepsi: Jurusan Hukum Keluarga mudah karena terkesan spesifik dan sederhana, padahal memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai prinsip syariah dan hukum positif.
3. Perbedaan penting: Berbeda dengan Hukum Pidana atau Hukum Perdata, Hukum Keluarga fokus pada regulasi hubungan personal dan keluarga sesuai dengan hukum Islam.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al_Syakhsiyyah):