Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) merupakan program studi yang berfokus pada hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Di sini, mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek hukum seperti pernikahan, perceraian, harta bersama, kepemilikan, serta hak dan kewajiban antara anggota keluarga.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum keluarga dalam Islam, serta memberikan keterampilan untuk menerapkan hukum tersebut dalam konteks masyarakat modern.
Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam mempelajari hukum Islam dan berkeinginan untuk berkontribusi dalam memberikan keadilan keluarga berdasarkan ajaran agama.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira bahwa mempelajari Hukum Keluarga Islam hanya seputar pernikahan dan perceraian, padahal ia juga mencakup waris, perwalian, dan hak asuh anak.
2. Calon mahasiswa sering berpikir jurusan ini hanya berguna untuk menjadi pengacara atau hakim agama, namun realitanya lulusannya juga dapat berkarir di LSM, advokasi hak asasi manusia, dan konsultasi hukum keluarga.
3. Berbeda dengan Hukum Umum yang kajiannya lebih luas, Hukum Keluarga Islam spesifik mempelajari regulasi berdasarkan syariat Islam, namun keduanya saling melengkapi dalam praktek hukum di Indonesia.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah):