Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) adalah program studi yang fokus pada hukum-hukum yang berlaku dalam lingkup keluarga, seperti pernikahan, perceraian, pembagian harta, dan hak-hak anak.
Sebagai mahasiswa di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga, termasuk hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di negara ini.
Selain itu, Anda juga akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai prosedur peradilan keluarga dan alternatif penyelesaian sengketa.
Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang memiliki minat dalam bidang hukum, senang berinteraksi dengan berbagai pihak terkait kasus keluarga, serta memiliki keinginan untuk memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan masalah keluarga secara adil dan berkeadilan.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi: Mahasiswa Hukum Keluarga hanya belajar tentang perceraian dan pernikahan, realita: mereka juga mempelajari hak waris, perwalian, dan aspek hukum keluarga lainnya.
2. Miskonsepsi: Lulusan Hukum Keluarga hanya bisa menjadi pengacara perceraian, padahal mereka memiliki peluang karier di berbagai sektor, termasuk konsultan hukum dan mediator keluarga.
3. Perbedaan: Berbeda dengan jurusan Hukum Umum, Hukum Keluarga lebih spesifik fokus pada isu-isu seperti hukum perdata dalam konteks keluarga, sementara Hukum Umum mencakup spektrum yang lebih luas termasuk hukum pidana dan konstitusional.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah):