Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah) adalah program studi yang berfokus pada studi hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga dalam konteks syariah Islam.
Mahasiswa dalam jurusan ini akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum keluarga Islam, pernikahan, perceraian, hak-hak anak, serta pengelolaan harta dalam keluarga.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang memiliki minat dan kepedulian dalam memahami dan mempraktikkan hukum syariah dalam konteks keluarga serta ingin berperan dalam memberikan solusi hukum yang adil bagi masyarakat muslim di Indonesia.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Miskonsepsi yang sering terjadi adalah menganggap jurusan Hukum Keluarga hanya mempelajari masalah perceraian dan pernikahan, padahal kenyataannya jauh lebih luas, termasuk hak asuh anak, waris, dan hubungan keluarga lainnya.
2. Banyak orang beranggapan lulusan Hukum Keluarga hanya bisa menjadi pengacara pernikahan, padahal mereka juga berpotensi bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan, LSM, ataupun sebagai konsultan hukum keluarga.
3. Berbeda dengan Hukum Perdata yang mengatur hubungan antarindividu pada umumnya, Hukum Keluarga spesifik fokus pada regulasi yang mengatur relasi antaranggota dalam keluarga serta hukum yang menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan nilai dalam kehidupan berkeluarga.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-syakhshiyyah):