Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahsiyyah) merupakan program studi yang memfokuskan pada studi tentang hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan rumah tangga dan keluarga.
Di dalam jurusan ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai aspek hukum dalam islam seperti pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, serta semua aturan dan norma yang berlaku dalam konteks keluarga.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang memiliki minat dan kepedulian dalam memahami dan mempelajari hukum syariah serta ingin berkontribusi dalam membangun dan menjaga harmoni dalam keluarga muslim.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi: Jurusan Hukum Keluarga Islam hanya mempelajari tentang nikah dan perceraian, namun realitanya juga mempelajari hukum waris, perwalian, dan hak asuh anak.
2. Miskonsepsi: Lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara kasus keluarga, padahal mereka juga berkualifikasi untuk karir di lembaga sosial, pendidikan, dan pemerintahan.
3. Banyak orang mengira bahwa Hukum Keluarga Islam serupa dengan Hukum Perdata, tetapi Hukum Keluarga Islam khusus mengkaji hukum yang berbasis syariah, sementara Hukum Perdata berfokus pada sistem hukum sipil secara umum.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syahsiyyah):