Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) adalah program studi yang berfokus pada aspek hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kehidupan keluarga.
Di jurusan ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti hukum pernikahan, hukum perceraian, hak-hak anak, dan hukum waris.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan hukum yang berlaku dalam lingkungan keluarga, serta keterampilan dalam memberikan nasihat dan solusi hukum terkait masalah kekeluargaan.
Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan kepedulian terhadap hukum yang berlaku dalam konteks keluarga serta kemampuan komunikasi yang baik.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira jurusan Hukum Keluarga hanya mempelajari tentang perceraian, padahal ia juga mencakup hukum waris, perwalian, dan hak-hak perempuan dan anak.
2. Beberapa mahasiswa berharap kuliah Hukum Keluarga akan sering melakukan praktik di pengadilan, namun kenyataannya lebih banyak belajar teori dan konsep daripada praktek langsung.
3. Meski sering dikira sama, Hukum Keluarga berbeda dengan Hukum Perdata; Hukum Keluarga fokus pada regulasi hubungan antaranggota keluarga, sementara Hukum Perdata meliputi aspek yang lebih luas termasuk kontrak dan perusahaan.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah):