Jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syahsiyyah) adalah program studi yang berfokus pada studi hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga dalam perspektif Islam.
Di dalam jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai mata kuliah seperti fiqih keluarga, hukum waris, hukum pernikahan dan perceraian, serta hukum perwalian.
Jurusan ini menyediakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga Islam sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam membahas masalah keluarga dalam perspektif keagamaan.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syahsiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syahsiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara kasus perkawinan, padahal mereka juga memiliki peluang karir di sektor pemerintahan, lembaga sosial, dan pendidikan.
2. Ekspektasi bahwa Hukum Keluarga Islam hanya mempelajari hukum pernikahan dan perceraian dihilangkan dengan realita bahwa kurikulumnya mencakup hukum waris, hak asuh anak, dan kekerabatan.
3. Berbeda dengan jurusan Fiqih yang secara umum mempelajari hukum Islam secara keseluruhan, Hukum Keluarga Islam spesifik membahas hukum terkait dengan persoalan kekeluargaan dalam Islam.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syahsiyyah):