Jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksiyah) adalah program studi yang memfokuskan pada hukum-hukum yang terkait dengan kehidupan keluarga dalam perspektif Islam.
Mahasiswa di jurusan ini akan mempelajari berbagai konsep, prinsip, dan aplikasi hukum yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, dan warisan.
Jurusan ini sangat relevan bagi mereka yang memiliki minat dalam memahami hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam konteks kehidupan keluarga.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi: Jurusan Hukum Keluarga Islam hanya mempelajari pernikahan; Realita: Jurusan tersebut juga mempelajari warisan, wasiat, dan hak-hak perempuan dan anak dalam Islam.
2. Miskonsepsi: Lulusan hanya bisa menjadi pengacara perceraian; padahal mereka juga berkualifikasi untuk berkarir di lembaga sosial, pendidikan, dan advokasi hak-hak keluarga.
3. Perbedaan: Berbeda dengan jurusan fiqh umum, Hukum Keluarga Islam fokus pada aspek keluarga dalam syariah, sementara fiqh umum meliputi spektrum lebih luas termasuk ibadah dan muamalat (transaksi dan kontrak).
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syaksiyah):