Jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) adalah program studi yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan masalah dan permasalahan keluarga.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang aturan dan nilai-nilai dalam Islam terkait pernikahan, perceraian, hak-hak keluarga, dan warisan.
Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari aspek hukum yang terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga Islam cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks kehidupan keluarga serta memiliki keinginan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak keluarga dan individu.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak orang mengira lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara perceraian, padahal mereka juga mempelajari berbagai aspek hukum keluarga dan bisa berkarier di banyak bidang terkait.
2. Ekspektasi bahwa Hukum Keluarga Islam hanya membahas masalah pernikahan dalam Islam bertentangan dengan realita, di mana kurikulumnya mencakup hukum waris, hukum anak, dan hak asasi manusia dalam konteks keluarga.
3. Meskipun sering disamakan dengan studi Islam umum, jurusan Hukum Keluarga Islam memiliki fokus spesifik pada aspek legal dan sosial dalam keluarga dibandingkan dengan studi Islam yang lebih luas dan teologis.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah):