Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) merupakan program studi yang menekankan pada pemahaman dan aplikasi hukum syariat Islam dalam hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, waris, dan hak-hak keluarga lainnya.
Dalam jurusan ini, mahasiswa akan mempelajari berbagai mata kuliah yang mencakup kajian Al-Qur'an dan Hadits, hukum Islam, etika Islam, serta kajian tentang keluarga dalam perspektif Islam dan konteks kontemporer.
Bagi mereka yang memiliki minat dalam mengkaji dan memahami hukum syariat Islam yang berlaku dalam isu-isu keluarga, Jurusan Hukum Keluarga Islam merupakan pilihan yang tepat.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira bahwa mempelajari Hukum Keluarga Islam hanya terbatas pada masalah perkawinan dan perceraian, sementara pada realitanya, jurusan ini mencakup studi yang lebih luas, termasuk waris, wali, dan hak asuh anak.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi pengacara atau konsultan pernikahan seringkali tidak sesuai dengan realita, karena mereka juga memiliki peluang karir di berbagai sektor, termasuk pemerintahan dan organisasi non-profit.
3. Meskipun sering dianggap serupa dengan Jurusan Syariah atau Fiqh, Hukum Keluarga Islam memiliki fokus khusus pada aspek-aspek hukum dalam relasi keluarga, berbeda dengan Jurusan Syariah yang lebih umum dan mencakup semua aspek hukum Islam.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhshiyyah):