Jurusan Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiyyah adalah program studi yang mempelajari peraturan dan hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti pernikahan, perceraian, waris, hak-hak anak, dan administrasi kependudukan.
Mahasiswa di jurusan ini akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan hukum perdata yang berlaku dalam konteks hukum keluarga.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang tertarik dan memiliki minat dalam bidang penyelesaian konflik keluarga dan perlindungan hak-hak individu dalam hubungan keluarga.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang berpikir jurusan Hukum Keluarga hanya mempelajari masalah perkawinan dan perceraian, padahal materinya lebih luas termasuk warisan, wali, dan hak asuh.
2. Orang sering keliru mengira lulusan Hukum Keluarga cuma bisa menjadi pengacara perceraian, sementara realitanya mereka juga berpeluang besar di lembaga-lembaga pemerintahan, LSM, dan sektor perbankan syariah.
3. Perbedaan mendasar antara Hukum Keluarga dan Hukum Perdata terletak pada fokusnya; Hukum Keluarga spesifik membahas regulasi dalam konteks keluarga berdasarkan syariat Islam, sedangkan Hukum Perdata mencakup area hukum yang lebih luas termasuk kontrak dan perusahaan.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah):