Jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah program studi yang fokus pada sistem hukum Islam dalam konteks perkawinan, perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya.
Sebagai mahasiswa di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai aspek hukum keluarga berdasarkan ajaran Islam, termasuk nikah, poligami, hak dan kewajiban suami istri, dan pembagian harta warisan.
Jurusan ini memberikan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga Islam sangat cocok bagi mereka yang memiliki minat dan ketertarikan dalam bidang hukum serta keinginan untuk mendalami hukum keluarga berdasarkan ajaran Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira bahwa kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam hanya membahas masalah pernikahan dan perceraian, padahal juga mengkaji warisan, hak asuh, serta relasi keluarga lainnya.
2. Ekspektasi bahwa lulusan hanya bisa menjadi pengacara atau konsultan pernikahan sering tidak sesuai realita, karena mereka juga memiliki peluang karir di sektor pemerintahan, LSM, dan penelitian.
3. Jurusan Hukum Keluarga Islam sering dianggap sama dengan Fiqih atau Hukum Islam secara umum, namun Ahwal Syakhshiyyah khusus fokus pada aspek hukum yang berhubungan dengan kehidupan pribadi dan keluarga menurut syariat Islam.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah):