Jurusan Hukum Keluarga atau Akhwal Syakhshiyyah adalah program studi yang mengkaji dan menganalisis aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, waris, dan hak-hak keluarga lainnya.
Melalui program ini, Anda akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang hukum Islam terkait dengan keluarga serta peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam mempelajari hukum keluarga baik dari perspektif agama maupun dari sudut pandang hukum nasional, dan ingin menjadikannya basis untuk berkarir di bidang peradilan, praktek hukum, atau menjadi konsultan keluarga yang kompeten.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Salah satu miskonsepsi tentang jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) adalah ekspektasi bahwa pembelajaran hanya tentang perceraian dan pernikahan, padahal juga mencakup aspek hukum waris, pengasuhan anak, dan kekerabatan.
2. Orang sering mengira lulusan Hukum Keluarga tidak bisa bekerja di luar konteks pengadilan syariah, meski kenyataannya mereka juga memiliki prospek karir di lembaga sosial, konsultasi hukum, dan sektor pemerintahan.
3. Jurusan Hukum Keluarga sering dikira mirip dengan Hukum Perdata, tetapi Hukum Keluarga lebih spesifik fokus pada regulasi yang berlandaskan hukum Islam, sementara Hukum Perdata umum mencakup keseluruhan aspek keperdataan yang tidak terbatas pada individu muslim atau konteks syariah.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah):