Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah program studi yang mempelajari tentang regulasi dan prosedur hukum yang berkaitan dengan hubungan keluarga dalam Islam.
Dalam jurusan ini, mahasiswa akan mempelajari hukum perkawinan, hukum waris, hukum perceraian, perlindungan anak, dan berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan hukum keluarga.
Jurusan ini cocok bagi mereka yang tertarik dalam memahami dan mengaplikasikan hukum Islam dalam konteks kehidupan keluarga serta berpotensi untuk bekerja sebagai pengacara, penasihat keluarga, atau pejabat agama yang berkompeten di bidang hukum Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak yang mengira lulusan Hukum Keluarga hanya bisa menjadi konsultan perkawinan, padahal mereka juga dapat berkarir di bidang hukum umum serta korporasi.
2. Berbeda dengan Hukum Perdata yang umum, Hukum Keluarga spesialisasinya lebih fokus pada isu-isu seperti perceraian, hak asuh, dan harta bersama, bukan hanya pernikahan.
3. Ekspektasi bahwa studi Hukum Keluarga terbatas pada teori agama saja adalah salah, karena realitanya pendekatan interdisipliner juga meliputi aspek psikologi, sosial, dan hukum positif.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah):