Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhisiyyah) adalah program studi yang mengkaji seluk-beluk hukum yang mengatur hubungan keluarga dalam Islam.
Mahasiswa jurusan ini akan belajar tentang pernikahan, perceraian, waris, hak-hak keluarga, dan segala aspek hukum yang terkait dengan kehidupan keluarga.
Dalam kuliah-kuliahnya, mahasiswa akan mempelajari kitab-kitab fiqih dan prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan masalah keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga sangat cocok bagi mereka yang memiliki ketertarikan dan keinginan untuk mendalami hukum Islam serta memiliki pemahaman yang mendalam mengenai masalah keluarga dalam pandangan agama Islam.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhisiyyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhisiyyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Ekspektasi vs Realita: Banyak orang berpikir bahwa jurusan Hukum Keluarga hanya mempelajari tentang masalah perkawinan dan perceraian, namun realitanya, jurusan ini juga membahas tentang hak asuh anak, warisan, dan hukum kekeluargaan lainnya secara mendalam.
2. Perbedaan dengan Jurusan Hukum Perdata: Meskipun kedua jurusan ini sama-sama membahas tentang relasi antarindividu, Hukum Keluarga (Ahwal Syakhisiyyah) lebih spesifik berfokus pada aspek-aspek yang berkaitan dengan status pribadi, sedangkan Hukum Perdata mencakup ranah yang lebih luas termasuk kontrak dan kepemilikan.
3. Miskonsepsi Karir: Terdapat anggapan bahwa lulusan Hukum Keluarga hanya bisa bekerja sebagai pengacara perceraian, padahal mereka juga memiliki peluang karir di lembaga-lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan sebagai konsultan hukum kekeluargaan.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Syakhisiyyah):