Hukum Keluarga Islam, atau yang dikenal juga sebagai Ahwal Syaksiyah, adalah program studi yang mempelajari aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga dalam Islam.
Jurusan ini memberikan pemahaman mendalam tentang hukum perkawinan, perceraian, hak-hak keluarga, harta warisan, dan masalah hukum lainnya yang terkait dengan kehidupan keluarga muslim.
Sebagai mahasiswa di jurusan ini, Anda akan mempelajari berbagai konsep dan prinsip hukum Islam serta aplikasinya dalam konteks keluarga.
Jurusan Hukum Keluarga Islam cocok bagi mereka yang memiliki minat dalam mempelajari dan menyebarkan pengetahuan tentang hukum Islam serta berkeinginan untuk membantu masyarakat muslim dalam menghadapi permasalahan keluarga dengan pendekatan yang komprehensif dan holistik.
Mata kuliah di jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syaksiyah) mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syaksiyah) tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak orang mengira lulusan Hukum Keluarga Islam hanya bisa menjadi penghulu, padahal mereka juga berkesempatan bekerja di banyak sektor, seperti konsultan hukum dan pendidikan.
2. Sering terjadi kekeliruan bahwa belajar Hukum Keluarga Islam sama dengan mempelajari Fiqih secara umum, namun kenyataannya lebih fokus pada peraturan dan hukum yang mengatur hubungan keluarga dalam Islam.
3. Beberapa orang menganggap studi Hukum Keluarga Islam dan Jurusan Syariah adalah sama, padahal Hukum Keluarga Islam lebih spesifik kepada masalah keluarga, sementara Syariah mencakup spektrum yang lebih luas termasuk muamalat, siyasah, dan lain-lain.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syaksiyah):