Pekerjaan sebagai ahli hukum keluarga Islam mencakup memberikan nasihat dan bimbingan hukum kepada keluarga Muslim dalam hal pernikahan, perceraian, hak waris, dan masalah hukum keluarga lainnya.
Tugas utama meliputi membantu klien dalam proses pernikahan, termasuk penyusunan kontrak pernikahan dan penyelesaian masalah perceraian berdasarkan hukum Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penelitian hukum, negosiasi dengan pihak lawan, dan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan jika diperlukan.
Seorang ahli hukum keluarga Islam yang cocok adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam berkaitan dengan perkawinan, perceraian, hak-hak keluarga, dan pewarisan.
Mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, empati terhadap pelanggan, dan mampu bekerja dengan sensitivitas budaya dan nilai-nilai agama yang berbeda.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang Islam, keluarga, dan hukum yang berlaku, mungkin tidak cocok dengan pekerjaan sebagai ahli hukum keluarga Islam.
Miskonsepsi tentang ahli hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya berpengalaman dalam masalah perceraian atau pewarisan, padahal sebenarnya mereka juga membantu dalam masalah pernikahan, perwalian anak, dan penyelesaian konflik keluarga lainnya.
Ekspektasi umum terhadap ahli hukum keluarga Islam adalah bahwa mereka akan memberikan jawaban langsung dan tegas untuk setiap masalah, namun kenyataannya mereka bekerja untuk mencapai solusi yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan semua pihak terlibat.
Perbedaan antara ahli hukum keluarga Islam dengan profesi yang mirip, seperti psikolog atau mediator keluarga, adalah bahwa ahli hukum keluarga Islam memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam dan kebijakan hukum di negara-negara yang menerapkan hukum Islam, sehingga mereka dapat memberikan penilaian dan nasihat yang sesuai dengan kerangka hukum Islam.