Dalam pekerjaan sebagai ahli pengelolaan wilayah pesisir, tanggung jawab utama meliputi analisis dan pengelolaan data mengenai kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayah pesisir.
Selain itu, juga melibatkan kegiatan monitoring serta pemantauan terhadap perubahan yang terjadi di wilayah pesisir, seperti erosi pantai dan penurunan kualitas air laut.
Selanjutnya, tugas juga mencakup koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Pengelolaan Wilayah Pesisir adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ekologi wilayah pesisir, mampu melakukan analisis dan perencanaan yang holistik, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pekerjaan ini, seorang ahli pengelolaan wilayah pesisir juga perlu memiliki ketelitian dan disiplin dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta kemampuan dalam mengambil keputusan yang strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Seseorang yang tidak memiliki minat atau pengetahuan yang cukup tentang lingkungan pesisir, serta tidak memiliki keterampilan dalam pengelolaan dan pemulihan wilayah, tidak cocok untuk menjadi ahli pengelolaan wilayah pesisir.
Miskonsepsi tentang profesi ahli pengelolaan wilayah pesisir adalah bahwa mereka hanya perlu fokus pada perlindungan lingkungan, padahal sebenarnya mereka juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Ekspektasi terhadap profesi ini seringkali melibatkan pekerjaan di pantai dan laut setiap hari, namun kenyataannya banyak waktu yang dihabiskan di depan meja melakukan analisis data dan perencanaan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ahli kelautan atau ahli tanah, adalah bahwa ahli pengelolaan wilayah pesisir memiliki pemahaman menyeluruh tentang ekosistem darat dan laut serta kebijakan pengelolaan yang berlaku, sehingga mereka dapat mengintegrasikan kedua aspek tersebut dalam upaya pelestarian wilayah pesisir.