Sebagai ahli reklamasi dan remediasi, pekerjaan melibatkan pemulihan dan perbaikan lingkungan yang tercemar atau rusak akibat aktivitas industri atau lainnya.
Tugas utama meliputi analisis dan evaluasi kondisi lingkungan, perencanaan program rehabilitasi, dan implementasi tindakan remediasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah dan perusahaan, serta pemantauan dan pengawasan terhadap proses rehabilitasi yang dilakukan.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan ahli reklamasi dan remediasi harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang lingkungan dan teknik remediasi yang efektif untuk mengatasi kerusakan lingkungan.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analitis yang kuat dan dapat bekerja dengan baik dalam tim untuk merancang solusi yang tepat untuk mengatasi masalah lingkungan yang kompleks.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah seseorang yang tidak memiliki kemampuan analitis, kurang ahli dalam mengelola proyek, dan tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Reklamasi dan Remediasi adalah menganggap bahwa pekerjaan ini hanya mencakup pembersihan dan penataan kembali lahan yang tercemar, padahal sebenarnya melibatkan analisis dan perencanaan yang kompleks.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap profesi Ahli Reklamasi dan Remediasi adalah mengira bahwa semua lahan yang tercemar dapat sepenuhnya pulih dan kembali bersih tanpa sisa pencemarannya, sementara realitanya ada kasus yang sulit atau bahkan tidak mungkin sepenuhnya dipulihkan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ahli lingkungan atau ahli keberlanjutan, adalah bahwa Ahli Reklamasi dan Remediasi fokus pada pemulihan dan pengembalian kondisi alam atau lahan yang tercemar kembali ke keadaan semula, sedangkan profesi lainnya lebih terfokus pada pencegahan dan pengelolaan dampak lingkungan.