Pekerjaan di bidang ahli waris dan pewarisan Islam melibatkan memberikan penjelasan dan bimbingan kepada individu atau keluarga yang akan mengurus pewarisan harta dalam Islam.
Tugas utama meliputi membantu dalam perencanaan dan eksekusi pembagian harta warisan sesuai dengan hukum syariah Islam.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan mediasi antara ahli waris dalam menyelesaikan sengketa atau konflik yang mungkin timbul dalam proses pewarisan harta.
Profil orang yang cocok untuk menjadi ahli waris dan pewarisan Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum waris Islam, memiliki keahlian dalam penyelesaian masalah hukum, dan dapat memberikan nasihat yang akurat mengenai warisan dalam kerangka hukum Islam.
Selain itu, seorang ahli waris dan pewarisan Islam juga harus memiliki komunikasi yang baik, empati, dan dapat bekerja secara profesional dengan klien dalam mengurus dan membagi harta warisan.
Orang yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum waris Islam dan kurang tertarik dalam mengurus permasalahan terkait harta dan warisan, kemungkinan tidak cocok sebagai ahli waris dan pewarisan Islam.
Miskonsepsi umum tentang profesi ahli waris dalam pewarisan Islam adalah bahwa mereka akan mendapatkan bagian warisan secara otomatis dan tanpa usaha. Padahal, realitanya ahli waris harus mengikuti aturan Islam tentang pembagian warisan dan ada proses hukum yang harus dijalani.
Banyak orang menganggap bahwa menjadi ahli waris dalam pewarisan Islam memberi keuntungan finansial yang besar. Namun, kenyataannya tidak semua ahli waris menerima warisan yang substansial, tergantung pada hubungan mereka dengan pewaris dan bagaimana pembagian warisan diatur.
Salah satu perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti notaris atau pengacara, adalah bahwa ahli waris dalam pewarisan Islam tidak dipekerjakan atau dibayar secara langsung. Tugas mereka adalah mengikuti aturan Islam dan mengklaim hak waris yang sah, tanpa menerima gaji atau honorarium dari pihak lain.