Arbitrator Atau Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum

  Profil Profesi

merupakan pihak yang dipercaya untuk memutuskan sengketa antara dua belah pihak.

Tugasnya adalah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, menganalisis bukti dan fakta yang ada, dan kemudian membuat keputusan yang adil dan mengikat.

Pekerjaan ini membutuhkan keahlian dalam hukum, kepemimpinan yang baik, dan kemampuan untuk tetap netral dan objektif dalam mengambil keputusan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Arbitrator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa hukum?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai arbitrator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa hukum adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum sipil, memiliki kemampuan analitis yang tinggi, dan mampu memecahkan masalah kompleks dengan keadilan dan objektivitas.

Jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan secara objektif argumen-argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dan tidak dapat menjaga netralitas dalam mengambil keputusan, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai arbitrator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa hukum.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi seputar profesi arbitrator adalah ekspektasi bahwa mereka memiliki kekuasaan final dan bisa membuat keputusan tanpa batasan. Namun, realitanya, arbitrator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan hanya memberikan saran atau rekomendasi, keputusan akhir tetap ada di tangan pihak yang bertengkar.

Terdapat perbedaan mendasar antara arbitrator dan hakim. Banyak yang mengira arbitrator memiliki kekuasaan yang sama seperti hakim Pengadilan. Namun, hakim dipilih dan diangkat oleh negara, sementara arbitrator dipilih oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa dan biasanya dipilih berdasarkan kesepakatan bersama.

Ada miskonsepsi bahwa profesi arbitrator hanya bekerja pada kasus besar dan kompleks. Nyatanya, arbitrator juga sering digunakan untuk menyelesaikan kasus sengketa kecil, termasuk sengketa kontrak atau sengketa di tingkat individu. Mereka fleksibel dan dapat digunakan dalam berbagai skala sengketa yang berbeda.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Politik
Hubungan Internasional
Bisnis Internasional
Ekonomi
Manajemen Bisnis
Studi Pembangunan
Psikologi
Komunikasi
Hubungan Masyarakat

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT PLN (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT Astra International Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Adaro Energy Tbk