Bekerja sebagai Auditor Pajak Internal melibatkan pemeriksaan dan evaluasi sistem dan prosedur perpajakan dalam suatu perusahaan.
Tugas utama adalah melakukan audit internal terhadap laporan perpajakan dan aktivitas pemotongan pajak perusahaan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan rekomendasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan serta memberikan saran kepada manajemen terkait strategi perpajakan yang efektif.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Auditor Pajak Internal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam pajak dan peraturan perpajakan, memiliki keterampilan analitis yang kuat, serta mampu bekerja secara independen dalam meninjau dan mengevaluasi kepatuhan pajak perusahaan.
Seorang yang kurang teliti, tidak memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, dan tidak memiliki kemauan untuk terus belajar, mungkin tidak cocok menjadi auditor pajak internal.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Pajak Internal adalah anggapan bahwa mereka hanya melibatkan diri dalam proses pengumpulan data dan merekam informasi keuangan, padahal sebenarnya mereka bertanggung jawab untuk melakukan audit kelayakan pelaporan pajak perusahaan.
Ekspektasi yang sering salah tentang Auditor Pajak Internal adalah bahwa mereka hanya bekerja selama periode pengumpulan data pajak, padahal sebenarnya mereka harus bekerja sepanjang tahun untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan dan menemukan potensi risiko pajak.
Perbedaan utama antara profesi Auditor Pajak Internal dengan Auditor Eksternal adalah bahwa Auditor Pajak Internal lebih fokus pada pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perpajakan, sedangkan Auditor Eksternal lebih fokus pada kepatuhan perusahaan terhadap standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan.