Sebagai Auditor Keamanan Pangan Perikanan, tugas utama meliputi pemeriksaan dan evaluasi terhadap keamanan pangan yang dihasilkan dari sektor perikanan.
Hal ini meliputi pengujian dan analisis terhadap ikan, olahan ikan, dan produk-produk perikanan lainnya untuk memastikan bahwa sudah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan laporan audit dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan serta pemantauan keamanan pangan perikanan di berbagai perusahaan atau industri perikanan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Keamanan Pangan Perikanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keamanan pangan, memiliki kemampuan analisis yang baik, serta teliti dalam mengidentifikasi potensi risiko pada industri perikanan.
Sebagai seorang auditor, individu ini juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang efektif, bertanggung jawab, dan mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan dalam bidang keamanan pangan perikanan dan kurang memiliki minat dalam melakukan audit terhadap proses pengolahan pangan, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi: Auditor Keamanan Pangan Perikanan dianggap hanya melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk perikanan untuk memastikan keamanan konsumsi. Realita: Sebenarnya, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh rantai pasok pangan perikanan mematuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Ekspektasi: Profesi ini dianggap memiliki tanggung jawab yang sama dengan Inspektor Kesehatan Hewan dalam memeriksa kualitas dan kebersihan produk perikanan. Realita: Auditor Keamanan Pangan Perikanan lebih fokus pada pengawasan terhadap keamanan pangan, sedangkan Inspektor Kesehatan Hewan bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan hewan yang dihasilkan dari perikanan.
Ekspektasi: Dianggap bahwa auditor ini hanya melakukan inspeksi sekali-sekali terhadap perusahaan perikanan. Realita: Sebaliknya, Auditor Keamanan Pangan Perikanan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap perusahaan pangan perikanan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan yang berlaku.