Pekerjaan sebagai Auditor keberlanjutan kelautan melibatkan penilaian dan pemeriksaan terhadap praktik dan kebijakan yang terkait dengan keberlanjutan kelautan.
Tugas utama meliputi melakukan audit terhadap sumber daya kelautan, pengelolaan limbah, dan kegiatan pesisir yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan rekomendasi dan laporan untuk membantu organisasi dan pemerintah dalam meningkatkan praktik keberlanjutan kelautan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Keberlanjutan Kelautan adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keberlanjutan lingkungan dan perikanan, memiliki keahlian analitis yang kuat, dan dapat bekerja secara independen dengan mengikuti aturan dan regulasi yang ketat.
Sebagai seorang auditor, seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja dengan berbagai pihak yang terlibat dalam industri kelautan, serta memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi dalam mengelola data dan informasi sensitif.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki minat atau pengetahuan tentang lingkungan kelautan dan tidak peduli dengan konservasi sumber daya laut.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Keberlanjutan Kelautan adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas mengawasi aktivitas di sepanjang pantai, padahal sebenarnya mereka bertanggung jawab dalam melakukan audit untuk memastikan perusahaan atau organisasi menjalankan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di sektor kelautan.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa seorang Auditor Keberlanjutan Kelautan hanya akan bekerja di tengah keindahan pesisir pantai, sementara realitanya mereka harus melakukan survei terhadap lingkungan laut yang mungkin bisa berbahaya atau memiliki kondisi yang sulit.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Duta Lingkungan atau Ahli Lingkungan, adalah bahwa Auditor Keberlanjutan Kelautan lebih fokus pada audit terhadap praktik bisnis di sektor kelautan, sementara Duta Lingkungan atau Ahli Lingkungan bertanggung jawab dalam memberikan edukasi, pelestarian, dan pemulihan lingkungan secara umum.