Seorang hakim arbitrase hukum keluarga bertugas sebagai penengah dalam sengketa keluarga yang diselesaikan di luar pengadilan.
Mereka bertanggung jawab untuk mendengarkan semua pihak terkait dan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada guna mencapai keputusan yang adil dan selayaknya.
Selain itu, hakim arbitrase hukum keluarga juga harus memahami undang-undang yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, dan hal-hal lain yang terkait dengan hukum keluarga.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Hakim arbitrase hukum keluarga adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebagai seorang hakim arbitrase hukum keluarga, seseorang juga harus memiliki kepekaan terhadap masalah keluarga, empati yang tinggi, dan dapat menjaga kerahasiaan informasi pribadi para pihak yang terlibat.
Jika kamu memiliki sedikit toleransi terhadap konflik keluarga dan sulit mempertahankan netralitas dalam pengambilan keputusan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai hakim arbitrase hukum keluarga.
Miskonsepsi tentang profesi Hakim arbitrase hukum keluarga adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai mediator antara dua pihak yang sedang bercerai. Namun, dalam realita, tugas mereka meliputi penyelesaian sengketa hukum keluarga yang kompleks dan memutuskan hal-hal seperti hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, dan penentuan nafkah.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa hakim arbitrase hukum keluarga akan mengambil keputusan yang sepenuhnya adil dan memuaskan kedua belah pihak secara sempurna. Namun, dalam realita, keputusan hakim mungkin tidak selalu memenuhi harapan semua pihak dan tergantung pada bukti, fakta, dan hukum yang diterapkan.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti mediator hukum keluarga, adalah bahwa hakim arbitrase hukum keluarga memiliki kewenangan dan otoritas hukum yang lebih besar dalam membuat keputusan yang mengikat. Di sisi lain, mediator bertugas untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak, tanpa kekuatan hukum terikat.