Pekerjaan sebagai inspector keselamatan maritim melibatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap keamanan kapal dan aktivitas maritim.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi terhadap kapal, peralatan safety, dan sistem keamanan maritim untuk memastikan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, inspector keselamatan maritim juga bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak terkait untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di sektor maritim.
Seorang yang berkualifikasi untuk menjadi Inspektur Keselamatan Maritim harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aturan dan regulasi maritim, serta kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi risiko dan kepatuhan keselamatan. Mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat dan sikap profesional yang baik dalam bekerja dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan di dunia maritim.
Orang yang kurang memiliki kemampuan analisis mendalam, kurang proaktif dalam mencari kesalahan, dan kurang teliti dalam mengamati detail tidak cocok dengan pekerjaan sebagai inspector keselamatan maritim.
Miskonsepsi tentang inspector keselamatan maritim adalah bahwa pekerjaan mereka hanya melibatkan pemeriksaan rutin dan tidak ada risiko atau tantangan yang serius. Realitanya, pekerjaan ini melibatkan tugas menghadapi situasi darurat, seperti kecelakaan kapal atau pencarian dan penyelamatan di laut.
Sebuah ekspektasi yang salah tentang inspector keselamatan maritim adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan keselamatan yang ada. Faktanya, mereka juga harus melakukan penyelidikan kecelakaan kapal dan memberikan rekomendasi penyempurnaan sistem keselamatan.
Perbedaan dengan profesi serupa, seperti petugas keamanan maritim, adalah bahwa inspector keselamatan maritim memiliki peran yang lebih fokus dalam memastikan keselamatan kapal, sedangkan petugas keamanan maritim cenderung lebih bertanggung jawab untuk mencegah akses tidak sah ke kapal dan mencegah kegiatan kriminal di wilayah maritim.