Pekerjaan sebagai staf kepatuhan peraturan maritim dan kepelabuhanan melibatkan administrasi dan pemantauan kepatuhan terhadap peraturan maritim dan kepelabuhanan.
Tugas utama termasuk memastikan bahwa semua kegiatan dan operasi di pelabuhan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Selain itu, staf kepatuhan peraturan maritim dan kepelabuhanan juga bertanggung jawab untuk menjaga dan mengupdate dokumentasi kepatuhan serta berkoordinasi dengan pihak otoritas dan instansi terkait guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Staf Kepatuhan Peraturan Maritim dan Kepelabuhanan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan luas mengenai peraturan maritim dan kepala pelabuhan, detail-oriented, dan mampu melakukan penelitian yang mendalam terkait kepatuhan regulasi tersebut.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki keterampilan analitis yang kuat, mampu bekerja dengan baik dalam tim, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan pihak eksternal seperti otoritas maritim dan mitra bisnis.
Jika kamu adalah seorang yang kurang teliti, tidak memahami dengan baik peraturan yang berlaku, dan tidak memiliki kepedulian terhadap kepatuhan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi tentang profesi Staf Kepatuhan Peraturan Maritim dan Kepelabuhanan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan maritim dan keselamatan di pelabuhan, namun kenyataannya mereka juga harus bekerja dalam dukungan operasional dan administatif.
Terdapat perbedaan antara Staf Kepatuhan Peraturan Maritim dan Kepelabuhanan dengan profesi yang mirip seperti petugas keamanan pelabuhan. Staf kepatuhan lebih terfokus pada pemantauan kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan, sementara petugas keamanan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan mencegah ancaman di pelabuhan.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi ini adalah bahwa pekerjaan mereka terbatas pada lingkup pelabuhan tertentu, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam koordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan aspek peraturan maritim di level nasional maupun internasional.