Tugas kepala desa meliputi pengelolaan administrasi desa, pengambilan keputusan untuk pembangunan dan pengembangan desa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala desa juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan program dan kegiatan di desa, serta memediasi pertemuan masyarakat desa dalam pengambilan keputusan yang bersifat kolektif.
Selain itu, kepala desa juga memiliki tugas dalam mengurus administrasi kepegawaian dan keuangan desa, serta melayani masyarakat dalam hal permohonan perizinan dan pelayanan publik lainnya.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Desa adalah seseorang yang memiliki kepemimpinan yang kuat, pemahaman yang mendalam tentang tugas-tugas dan tanggung jawab kepala desa, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara efektif.
Mengingat peran yang sangat penting dalam pengelolaan desa, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan dalam merencanakan dan mengelola sumber daya desa dengan bijaksana serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Jika kamu tidak tertarik dengan tugas-tugas administratif, tidak memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik, dan tidak suka berinteraksi dengan masyarakat, kamu tidak cocok menjadi seorang kepala desa.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Desa adalah bahwa ekspektasi masyarakat biasanya menganggap Kepala Desa memiliki kekuasaan yang melimpah dan kaya raya, padahal kenyataannya Kepala Desa memiliki keterbatasan dalam mengelola anggaran desa dan posisinya tidak selalu memberikan keuntungan finansial yang besar.
Ekspektasi masyarakat terhadap Kepala Desa seringkali didasarkan pada harapan akan solusi cepat terhadap masalah desa, namun kenyataannya Kepala Desa juga menghadapi tantangan dalam melakukan perubahan dan pembangunan yang berkelanjutan dengan sumber daya yang terbatas.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, misalnya Kepala Dusun atau Ketua RW, adalah tingkat tanggung jawabnya yang lebih besar. Seorang Kepala Desa bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa, sementara Kepala Dusun atau Ketua RW bertanggung jawab pada wilayah yang lebih kecil dan fokus pada pengelolaan dan pembinaan masyarakat di tingkat tersebut.