Pekerjaan sebagai Kepala Sub Divisi Produk Keuangan Syariah melibatkan pengelolaan dan pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tugas utama meliputi merancang dan mengembangkan produk keuangan syariah, melakukan analisis pasar, serta menyusun strategi pemasaran untuk produk keuangan syariah tersebut.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan tim internal dan eksternal, seperti tim risiko, audit, serta pihak regulator, untuk memastikan kepatuhan dan kualitas produk keuangan syariah yang ditawarkan.
Seorang yang memahami prinsip-prinsip keuangan syariah dan memiliki pengalaman dalam mengelola produk-produk keuangan syariah akan cocok untuk pekerjaan Kepala Sub Divisi Produk Keuangan Syariah.
Dalam posisi ini, seseorang juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik, mampu membuat strategi pengembangan produk, dan memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat untuk mengelola timnya.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk keuangan syariah, tidak memiliki minat dalam bidang keuangan, dan tidak memiliki kemampuan analisis yang baik.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Sub Divisi Produk Keuangan Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya mengurus produk keuangan yang bersifat syariah, padahal sebenarnya juga melibatkan analisis risiko, pengembangan strategi, dan manajemen tim.
Ekspektasi tentang profesi ini bisa terlalu tinggi, dengan harapan bahwa Kepala Sub Divisi Produk Keuangan Syariah dapat menciptakan produk inovatif yang sukses secara finansial dalam waktu singkat, padahal prosesnya memerlukan waktu dan riset yang matang.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti manajer produk keuangan konvensional, adalah bahwa Kepala Sub Divisi Produk Keuangan Syariah harus memahami prinsip-prinsip keuangan syariah, seperti larangan bunga dan investasi yang sesuai dengan hukum Islam, yang memerlukan pengetahuan dan keahlian tambahan.