Pekerjaan di bidang Supervisi Kepatuhan Syariah melibatkan monitoring dan penilaian terhadap kepatuhan bank atau lembaga keuangan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi melakukan audit atas produk dan layanan syariah yang ditawarkan, serta memastikan pelaksanaan operasional sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan evaluasi, memberikan rekomendasi perbaikan, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai prinsip syariah kepada seluruh pihak terkait.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Supervisi Kepatuhan Syariah adalah seseorang yang memahami prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam, dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
Dalam pekerjaan ini, keakuratan dan kedisiplinan sangat penting, sehingga seorang kandidat yang bertanggung jawab dan dapat bekerja di bawah tekanan akan cocok untuk pekerjaan ini.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak mengutamakan patuh pada aturan dan prinsip syariah, maka kamu tidak cocok untuk posisi supervisi kepatuhan syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Supervisi Kepatuhan Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya tentang menghukum atau memberikan sanksi kepada pelanggar hukum Islam, padahal sebenarnya pekerjaannya lebih fokus pada penyuluhan, pencegahan, dan pengawasan agar lembaga atau institusi tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Realita dari profesi Supervisi Kepatuhan Syariah adalah bahwa mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam, etika bisnis Islam, serta keterampilan dalam melakukan audit dan evaluasi terhadap proses bisnis agar sesuai dengan aturan Syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti auditor atau inspektur kepatuhan biasa, adalah bahwa Supervisi Kepatuhan Syariah berfokus pada pengawasan terhadap aspek-aspek kepatuhan hukum Islam, seperti pemrosesan dana, investasi dalam instrumen keuangan halal, dan pelaksanaan syariah lainnya, sementara auditor atau inspektur kepatuhan biasa lebih berfokus pada aspek kepatuhan hukum umum pada umumnya.