Sebagai konsultan hukum internasional, tugas utama adalah memberikan konsultasi hukum kepada klien yang memiliki bisnis di berbagai negara.
Pekerjaan meliputi penelitian hukum untuk memahami dan mengaplikasikan regulasi hukum yang berlaku di berbagai yurisdiksi.
Selain itu, konsultan hukum internasional juga akan terlibat dalam negosiasi kontrak internasional dan penyelesaian sengketa lintas negara.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan Hukum Internasional adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum internasional, kemampuan analisis yang tinggi, serta berpengalaman dalam bekerja dengan birokrasi dan klien internasional yang beragam.
Selain itu, seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, fleksibel, dan mampu bekerja di bawah tekanan untuk menghadapi tantangan yang kompleks dalam industri yang dinamis ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam hukum internasional, kurang fleksibel dalam menghadapi peraturan yang berbeda di setiap negara, dan tidak mampu bekerja dengan tim lintas budaya, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi konsultan hukum internasional adalah bahwa mereka hanya bekerja di negara asing. Namun, konsultan hukum internasional juga dapat memberikan layanan hukum di dalam negeri dengan fokus pada hukum internasional.
Ekspektasi yang salah tentang pekerjaan konsultan hukum internasional adalah bahwa mereka selalu terlibat dalam kasus-kasus besar dan terkenal. Namun, realitanya adalah bahwa sebagian besar konsultan hukum internasional juga bekerja pada masalah hukum rutin yang melibatkan bisnis internasional.
Perbedaan antara profesi konsultan hukum internasional dan advokat internasional adalah bahwa konsultan hukum internasional biasanya tidak memiliki hak beracara di pengadilan. Tugas mereka lebih terfokus pada memberikan saran hukum dan bantuan kepada klien dalam transaksi internasional. Sedangkan, advokat internasional dapat mewakili klien mereka di pengadilan dalam masalah hukum internasional.