Pekerjaan sebagai Konsultan Keamanan Pangan melibatkan memberikan konsultasi dan saran kepada perusahaan di bidang pangan terkait dengan aspek keamanan pangan.
Tugas utama meliputi melakukan analisis risiko, mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko dalam proses produksi makanan, serta merancang dan mengimplementasikan sistem keamanan pangan yang sesuai standar.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pelatihan dan sosialisasi terkait keamanan pangan kepada karyawan perusahaan agar mereka memahami pentingnya menjaga keamanan dan kualitas produk pangan.
Seorang yang cocok dengan pekerjaan sebagai Konsultan Keamanan Pangan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi pangan, mampu menganalisis data dengan akurat, dan memiliki keterampilan dalam mengaudit dan merekomendasikan perbaikan untuk memastikan keamanan pangan yang terjamin.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang keamanan pangan dan tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah terkait keamanan pangan.
Miskonsepsi tentang profesi Konsultan Keamanan Pangan adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk memberikan persetujuan terhadap keamanan pangan, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam pengujian, inspeksi, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan keamanan pangan.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Konsultan Keamanan Pangan adalah bahwa mereka dapat menjamin keamanan pangan secara absolut, padahal dalam realita tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut karena keamanan pangan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi lingkungan dan praktek produksi.
Perbedaan mendasar antara profesi Konsultan Keamanan Pangan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Makanan, adalah bahwa Konsultan Keamanan Pangan bekerja secara independen dan umumnya dipanggil untuk memberikan saran dan konsultasi kepada perusahaan makanan, sedangkan Inspektur Makanan biasanya bekerja untuk pemerintah dan bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi rutin terhadap perusahaan makanan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keamanan pangan.