Tugas utama termasuk merencanakan dan mengkoordinasikan penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam.
Pekerjaan ini melibatkan pengumpulan data, analisis, dan penulisan laporan penelitian untuk publikasi dan keperluan akademik.
Selain itu, koordinator penelitian juga bertanggung jawab untuk menjalin kerja sama dengan lembaga lain dan para pakar dalam bidang hukum keluarga Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator penelitian hukum keluarga Islam di Pusat Studi Islam adalah seorang ahli dalam hukum Islam dan memiliki pengalaman dalam melakukan penelitian tentang hukum keluarga Islam.
Sebagai koordinator, individu ini harus memiliki keterampilan dalam mengorganisir dan mengkoordinasikan proyek penelitian serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan tim peneliti dan pihak terkait lainnya.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum keluarga Islam, minim kemampuan analisis, dan tidak memiliki ketertarikan dengan penelitian, maka pekerjaan ini mungkin tidak cocok untukmu.
Miskonsepsi tentang profesi Koordinator penelitian hukum keluarga Islam di Pusat Studi Islam adalah bahwa pekerjaannya hanya melakukan penelitian dalam lingkup hukum keluarga Islam, padahal sebenarnya dia juga harus mengkoordinasikan proyek penelitian serta bekerja sama dengan kolega dan instansi terkait.
Ekspektasi miskonsepsi tentang profesi ini adalah bahwa koordinator penelitian hanya akan fokus pada aktivitas penelitian saja, sedangkan realitanya dia juga harus mengelola anggaran proyek, memimpin tim peneliti, dan menyusun laporan hasil penelitian.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti peneliti hukum keluarga Islam adalah bahwa koordinator penelitian memiliki tugas tambahan dalam hal mengorganisasi dan mengelola proyek penelitian secara keseluruhan, sedangkan peneliti lebih terfokus pada kegiatan penelitian dan analisis data.