Sebagai legal analyst di organisasi-organisasi internasional, tugas utamanya adalah melakukan analisis hukum terkait perjanjian internasional dan kebijakan-kebijakan organisasi.
Pekerjaan ini melibatkan penelitian hukum, menyusun laporan dan rekomendasi, serta memberikan nasihat hukum kepada rekan kerja dan manajemen.
Selain itu, legal analyst juga harus memantau perkembangan hukum internasional, termasuk perubahan hukum yang dapat mempengaruhi organisasi.
Seorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan pengalaman dalam menganalisis peraturan internasional, akan cocok sebagai legal analyst di organisasi-organisasi internasional.
Sebagai legal analyst, individu tersebut harus memiliki kemampuan penelitian yang kuat, analisis yang mendalam, dan keahlian dalam memahami kerangka hukum yang kompleks di tingkat internasional.
Orang yang tidak cocok untuk pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki ketertarikan dalam hukum internasional, tidak mampu menganalisis secara logis, dan tidak memiliki keinginan untuk memahami berbagai peraturan dan kebijakan internasional.
Miskonsepsi tentang profesi Legal analyst di organisasi internasional adalah bahwa mereka hanya akan melakukan penelitian hukum, padahal sebenarnya mereka juga harus mengikuti perkembangan politik dan sosial di negara-negara yang mereka analisis.
Ekspektasi bahwa Legal analyst di organisasi internasional hanya akan bekerja pada kasus-kasus yang terkenal atau kontroversial, padahal sebenarnya mereka juga akan mendapatkan tugas-tugas rutin seperti membantu dalam perumusan kebijakan hukum.
Perbedaan antara Legal analyst dan profesi hukum lainnya seperti pengacara adalah, Legal analyst lebih berfokus pada analisis hukum secara umum, sedangkan pengacara lebih berfokus pada memberikan nasihat hukum kepada individu atau perusahaan tertentu.