Sebagai legal researcher di organisasi non-pemerintah, pekerjaan saya melibatkan penelitian mendalam tentang isu hukum yang sedang dihadapi oleh organisasi.
Tugas utama saya adalah menyediakan analisis hukum yang akurat dan terperinci, serta menemukan informasi hukum yang relevan untuk mendukung kasus atau proyek yang sedang dikerjakan.
Selain itu, saya juga bertanggung jawab untuk memantau perubahan undang-undang dan kebijakan terkait, serta memberikan rekomendasi kepada organisasi tentang strategi hukum yang efektif.
Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan Legal researcher di organisasi non-pemerintah adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum, berpikiran analitis, dan dapat melakukan riset secara mendalam untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk riset hukum.
Selain itu, orang yang cocok untuk pekerjaan ini juga harus memiliki kemampuan menulis yang baik dan dapat menyampaikan temuan mereka dengan jelas dan terstruktur kepada tim dan pihak terkait lainnya.
Jika kamu tidak memiliki keterampilan penelitian yang kuat, kurang mampu mengikuti dan memahami aturan dan regulasi hukum, serta tidak memiliki minat dalam isu-isu sosial dan kemanusiaan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Legal researcher di organisasi non-pemerintah adalah ada anggapan bahwa pekerjaannya hanya mencari dan menghimpun data hukum, padahal sebenarnya mereka juga harus melakukan analisis mendalam terhadap data tersebut.
Ekspektasi yang sering muncul terkait profesi Legal researcher di organisasi non-pemerintah adalah mereka akan terlibat langsung dalam kasus hukum, namun realitanya mereka lebih sering berperan sebagai peneliti dan berkontribusi dalam perumusan kebijakan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti lawyer adalah Legal researcher lebih berfokus pada penelitian dan analisis hukum, sedangkan lawyer lebih menjalankan fungsi perwakilan hukum dan mewakili kepentingan klien di dalam sistem peradilan.