Pekerjaan sebagai pengawas hukum di NGO melibatkan pemantauan dan evaluasi kegiatan organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
Tugas utama termasuk menyusun dan merevisi kebijakan dan prosedur organisasi, memberikan nasihat hukum kepada manajemen dan staf, serta membantu dalam penyelesaian masalah hukum yang muncul.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan pihak eksternal, seperti advokat, polisi, dan pengadilan, untuk mengatasi masalah hukum yang melibatkan organisasi.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan Pengawas Hukum di organisasi non-pemerintah (NGO) adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang kuat dalam bidang hukum, memiliki kemampuan analisis yang baik serta pemahaman yang mendalam tentang isu-isu sosial dan lingkungan.
Disamping itu, seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan kepemimpinan yang kuat, serta kepekaan terhadap masalah-masalah hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Jika kamu tidak memiliki minat atau motivasi yang tinggi dalam mengadvokasi hak asasi manusia dan tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat yang rentan atau terpinggirkan, maka pekerjaan sebagai pengawas hukum di NGO mungkin tidak cocok untukmu.
Miskonsepsi tentang Pengawas Hukum di NGO adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai penegak hukum, padahal tugas mereka lebih berfokus pada pengawasan kepatuhan organisasi terhadap hukum dan etika.
Ekspektasi seringkali menganggap Pengawas Hukum di NGO memiliki kekuatan yang sama dengan polisi atau jaksa, padahal peran mereka lebih bersifat konsultatif dan berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti advokat atau hakim, adalah bahwa Pengawas Hukum di NGO beroperasi di lingkungan organisasi non-pemerintah dan lebih berfokus pada kepatuhan internal, sedangkan advokat dan hakim berada di ranah peradilan yang lebih formal.