Pekerjaan sebagai ahli hukum dan peraturan dalam organisasi non-pemerintah (NGO) melibatkan penelitian dan interpretasi hukum untuk memastikan kepatuhan organisasi terhadap peraturan yang berlaku.
Tugas utama meliputi menyusun dan meninjau dokumen hukum, seperti perjanjian kerjasama, dan memberikan saran hukum kepada manajemen organisasi.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan pemerintah, lembaga hukum, dan mitra organisasi lainnya untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Hukum dan Peraturan dalam organisasi non-pemerintah (NGO) adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hukum dan peraturan, memiliki kemampuan berpikir analitis yang kuat, serta memiliki komitmen yang tinggi terhadap isu-isu sosial dan lingkungan yang dihadapi.
Jika Anda kurang memiliki minat atau pengetahuan dalam aspek hukum dan peraturan, maka Anda mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi ahli hukum dan peraturan dalam NGO adalah bahwa mereka hanya fokus pada pekerjaan pemantauan dan penegakan hukum, padahal sebenarnya mereka juga memiliki peran yang signifikan dalam advokasi kebijakan publik yang progresif.
Ekspektasi yang sering keliru adalah bahwa ahli hukum dan peraturan dalam NGO hanya berurusan dengan masalah hukum internal organisasi, tanpa memperhatikan bahwa mereka juga terlibat dalam pengaturan kegiatan dan program organisasi tersebut.
Perbedaan dengan profesi serupa, seperti ahli hukum dalam sektor pemerintah atau pengacara di firma swasta, adalah bahwa ahli hukum dan peraturan dalam NGO cenderung memiliki orientasi yang lebih luas, dengan fokus pada tujuan sosial dan lingkungan daripada hanya kepentingan komersial.