Pekerjaan sebagai staf hukum di organisasi non-pemerintah melibatkan memberikan dukungan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.
Tugas utama meliputi penelitian hukum, penyusunan kontrak, dan memberikan saran hukum kepada organisasi terkait.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan tim lain dalam mengadvokasi masalah hukum yang relevan dengan misi organisasi.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Staf Hukum di Organisasi Non-pemerintah (NGO) adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat, memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan regulasi yang berlaku, serta berkomitmen untuk memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Mengingat sifat pekerjaan yang melibatkan penelitian mendalam, analisis kasus, dan advokasi, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, keterampilan dalam penulisan hukum, dan mampu bekerja dengan tim yang beragam.
Jika kamu memiliki ketidaktahuan atau kurang minat dalam isu-isu hukum, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai seorang staf hukum di organisasi non-pemerintah (NGO).
Miskonsepsi tentang profesi Staf Hukum di NGO adalah bahwa pekerjaannya hanya berfokus pada permasalahan hukum. Namun, realitanya adalah mereka juga terlibat dalam kegiatan advokasi, pendampingan, dan penelitian untuk mendukung tujuan organisasi tersebut.
Salah satu ekspektasi yang sering salah tentang profesi Staf Hukum di NGO adalah bahwa mereka memiliki otoritas yang sama dengan pengacara atau jaksa dalam proses hukum. Padahal, perbedaannya adalah mereka tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan atau menghadiri persidangan di pengadilan.
Perbedaan yang mencolok antara profesi Staf Hukum di NGO dengan profesi pengacara adalah sumber pendanaan. Pengacara biasanya bekerja untuk klien individual atau perusahaan yang membayar jasanya, sedangkan Staf Hukum di NGO mendapatkan pendanaan dari dana-dana donor atau program pemerintah untuk menjalankan proyek-proyek organisasi.