Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam di Lembaga Non-Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada keluarga muslim yang menghadapi masalah hukum.
Tugas utama meliputi memberikan penjelasan mengenai hukum syariah yang berlaku dalam konteks hukum keluarga, membantu dalam proses perizinan pernikahan, mengurus permasalahan perceraian, dan mengurus waris.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti pengadilan, pejabat pemerintah, dan advokat untuk mengadvokasi kepentingan dan hak-hak keluarga muslim.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga Islam dan pengalaman dalam bekerja di lembaga non-pemerintah yang berfokus pada masalah tersebut akan cocok untuk posisi Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam di lembaga non-pemerintah.
Sebagai seorang anggota tim ahli hukum keluarga Islam, individu tersebut harus memiliki kemampuan analisis yang kuat dan kemampuan interpersonal yang baik dalam menangani kasus-kasus keluarga yang sensitif dan kompleks.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan atau minat dalam hukum keluarga Islam dan kurang yakin dalam memberikan nasihat hukum kepada klien, maka pekerjaan sebagai Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam mungkin tidak cocok untukmu.
Ekspektasi yang salah tentang Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam di Lembaga Non-Pemerintah adalah bahwa mereka hanya akan mengurus masalah pernikahan dan perceraian. Padahal, tugas mereka juga meliputi penyelesaian masalah kepemilikan harta bersama, penanganan permasalahan waris, serta memberikan nasihat hukum terkait masalah keluarga lainnya.
Salah satu miskonsepsi adalah menganggap bahwa Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam di Lembaga Non-Pemerintah hanya bekerja di lapangan dan berurusan langsung dengan masyarakat. Padahal, di balik pelayanan langsung kepada masyarakat, mereka juga harus melakukan penelitian hukum, mengikuti perkembangan regulasi, dan menghadiri pertemuan serta konsultasi dengan institusi terkait.
Perbedaan yang signifikan dengan profesi yang mirip, seperti hakim atau pengacara, adalah bahwa Anggota Tim Ahli Hukum Keluarga Islam di Lembaga Non-Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum. Tugas mereka lebih berfokus pada memberikan nasihat hukum, mediasi, dan edukasi kepada masyarakat tentang masalah hukum keluarga Islam.