Tugasnya adalah mengelola dana yang berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dia bertanggung jawab untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan syariah, seperti saham yang halal dan menghindari riba atau spekulasi.
Selain itu, manajer dana syariah juga harus memastikan keseimbangan portofolio investasi dan melakukan monitoring secara terus-menerus untuk memastikan dana tersebut tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki keahlian dalam menganalisis pasar keuangan, dan memiliki pengalaman dalam mengelola portofolio investasi syariah, merupakan profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Manajer Dana Syariah.
Kemampuan untuk membuat keputusan investasi yang bijaksana, komunikasi yang efektif dengan investor, dan paham mengenai hukum dan regulasi syariah juga menjadi kualitas yang penting bagi seorang Manajer Dana Syariah yang sukses.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan dan prinsip syariah, kamu mungkin tidak cocok dengan pekerjaan sebagai manajer dana syariah.
Salah satu miskonsepsi tentang Manajer Dana Syariah adalah ekspektasi yang berlebihan terhadap keuntungan yang bisa didapatkan. Masyarakat sering menganggap bahwa investasi syariah selalu menghasilkan hasil yang lebih tinggi daripada investasi tradisional, padahal kenyataannya keuntungan tetap tergantung pada kinerja pasar.
Realita dari profesi Manajer Dana Syariah adalah mereka bertanggung jawab untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan bunga dan investasi pada sektor haram. Namun, pekerjaan mereka juga melibatkan analisis pasar, pengambilan keputusan investasi, dan manajemen risiko yang sama seperti Manajer Dana konvensional.
Perbedaan utama antara Manajer Dana Syariah dengan profesi yang mirip seperti Manajer Investasi adalah bahwa Manajer Dana Syariah harus memastikan bahwa investasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sedangkan Manajer Investasi tradisional tidak memiliki batasan agama dalam melakukan investasi, sehingga mereka dapat melakukan investasi pada instrumen keuangan apapun, termasuk yang tidak syariah.