Pekerjaan sebagai Manajer Kualitas dan Keamanan Pangan Perikanan melibatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas dan keamanan produk perikanan.
Tugas utama meliputi mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengawasan terhadap proses produksi, pengolahan, dan pengemasan produk perikanan serta melakukan pengujian kualitas secara rutin.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Manajer kualitas dan keamanan pangan perikanan adalah seorang yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang pangan dan perikanan, memiliki pengetahuan mendalam tentang standar keamanan pangan dan peraturan yang berlaku.
Kemampuan analitis yang kuat, kepemimpinan yang baik, dan kemampuan untuk bekerja dalam tim juga diperlukan dalam peran ini.
Jika kamu tidak memiliki kepekaan terhadap detail, kurang berkomitmen terhadap keselamatan pangan, dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang industri perikanan, maka kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi miskonsepsi tentang Manajer Kualitas dan Keamanan Pangan Perikanan adalah bahwa pekerjaannya hanya tentang memastikan produk pangan dari sektor perikanan aman untuk dikonsumsi. Padahal, tugasnya juga mencakup pengawasan kelayakan ikan tangkapan, pemantauan sanitasi fasilitas, dan pengelolaan sistem manajemen mutu.
Realita dari profesi ini adalah bahwa seorang Manajer Kualitas dan Keamanan Pangan Perikanan harus memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan dan standar keamanan pangan, kemampuan analisis risiko, serta komunikasi yang efektif dengan stakeholder terkait seperti pemerintah, nelayan, dan konsumen.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Keamanan Pangan atau Ahli Kesehatan Masyarakat, adalah bahwa Manajer Kualitas dan Keamanan Pangan Perikanan memiliki fokus yang lebih khusus pada aspek keamanan pangan dari sektor perikanan, termasuk pemantauan langsung terhadap sumber daya perikanan, proses produksi, dan distribusi produk pangan perikanan.