Pekerjaan sebagai Mediator Keluarga Islam melibatkan menyelesaikan perselisihan dan konflik dalam keluarga dengan pendekatan Islami.
Tugas utama meliputi mendengarkan masalah dan curhatan anggota keluarga, memberikan nasihat berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dan mencari solusi yang adil dan sesuai syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pendampingan dan pembinaan keluarga, serta memberikan edukasi tentang nilai-nilai keluarga Islami untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Mediator Keluarga Islam adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam, memiliki kemampuan mendengar dengan empati, dan dapat menerapkan hukum syariah dengan adil dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Sebagai mediator, seorang kandidat juga harus memiliki keahlian komunikasi yang baik, memiliki sikap netral dan objektif, serta memiliki kemampuan negosiasi yang kuat untuk membantu memperbaiki hubungan keluarga yang bermasalah.
Jika kamu tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik, tidak sabar dalam menyelesaikan konflik, dan tidak sensitif terhadap perbedaan budaya dan agama, kemungkinan kamu tidak cocok dengan menjadi seorang Mediator Keluarga Islam.
Ekspektasi terhadap profesi Mediator Keluarga Islam seringkali menganggap bahwa mereka dapat dengan cepat menyelesaikan konflik dalam keluarga dan menghasilkan kehidupan harmonis, padahal dalam realita, mediasi membutuhkan waktu, kesabaran, dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat.
Banyak yang mengira bahwa Mediator Keluarga Islam hanya mengurus kasus perceraian saja, padahal peran mereka lebih luas yaitu membantu mengatasi konflik keluarga, memfasilitasi perundingan, dan memberikan saran serta solusi yang adil dan seimbang.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti konselor keluarga atau mediator umum, terletak pada pendekatan yang diambil. Mediator Keluarga Islam akan menggunakan prinsip-prinsip agama Islam dalam menyelesaikan konflik, sementara profesi yang mirip mungkin akan menggunakan pendekatan psikologis atau hukum yang netral.