Sebagai pegawai konsultan hukum keluarga Islam, tugas utama adalah memberikan nasihat hukum kepada klien terkait permasalahan hukum keluarga yang berdasarkan pada prinsip Islam.
Selain itu, juga terlibat dalam menyusun kontrak pernikahan, wasiat, maupun perjanjian lainnya yang sesuai dengan kehendak dan nilai-nilai syariah Islam.
Kerja sama yang erat dengan pemuka agama dan lembaga pengadilan Islam juga menjadi bagian dari pekerjaan ini untuk memastikan segala masalah hukum keluarga dapat diselesaikan secara Islami.
Seorang yang berpengalaman di bidang hukum keluarga, memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam, dan mampu memberikan nasihat hukum yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, akan cocok dengan pekerjaan Pegawai Konsultan Hukum Keluarga Islam.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang kandidat juga harus memiliki empati dan sensitivitas terhadap masalah keluarga Muslim, serta mampu menjaga kerahasiaan informasi klien dengan baik.
Jika kamu tidak memiliki latar belakang pendidikan yang cukup dalam hukum Islam atau kurang memiliki empati dan sensitivitas terhadap isu-isu keluarga, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi: Ekspektasi vs Realita - Banyak orang berpikir bahwa seorang Pegawai Konsultan Hukum Keluarga Islam hanya akan bekerja dalam kasus pernikahan dan perceraian. Namun, kenyataannya, tugas mereka meliputi berbagai hal, seperti penyelesaian warisan, hukum keuangan, aset, dan masalah hukum keluarga lainnya.
Miskonsepsi: Perbedaan dengan Hukum Keluarga Biasa - Salah satu perbedaan antara Pegawai Konsultan Hukum Keluarga Islam dengan pengacara hukum keluarga biasa adalah penekanan pada aspek hukum Islam. Mereka memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum Islam dalam konteks keluarga dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam menyelesaikan kasus hukum keluarga.
Miskonsepsi: Hanya berkaitan dengan Islam - Mungkin terkesan bahwa seorang Pegawai Konsultan Hukum Keluarga Islam hanya bekerja dengan klien Muslim. Namun, kenyataannya, mereka juga melayani klien non-Muslim yang membutuhkan bantuan dalam permasalahan hukum keluarga, dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku.