Sebagai arbitrator hukum Islam, tugas utama meliputi penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hukum perdata dan pidana berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
Pekerjaan ini melibatkan melakukan proses mediasi dan arbitrase antara dua pihak yang berselisih, dengan tujuan mencapai solusi yang adil berdasarkan hukum Islam.
Selain itu, arbitrator hukum Islam juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum tersebut dalam penyelesaian sengketa.
Seorang Arbitrator hukum Islam yang penuh keahlian dan integritas tinggi, dengan kemampuan analitis yang kuat dan pemahaman mendalam tentang hukum Islam, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Arbitrator hukum Islam.
Kemampuan komunikasi yang baik dan keberpihakan yang adil juga merupakan karakteristik yang penting dalam menjalankan tugas sebagai Arbitrator hukum Islam.
Jika kamu memiliki perspektif yang sangat berbeda dan tidak fleksibel dalam menafsirkan hukum Islam, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai Arbitrator hukum Islam.
Ekspektasi yang salah tentang arbitrator hukum Islam adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan mutlak dalam memutuskan hukum dalam sengketa, padahal mereka hanya bertugas sebagai mediator untuk mencapai kesepakatan.
Realitanya, arbitrator hukum Islam tidak selalu memiliki pengetahuan mendalam tentang seluruh aspek hukum Islam, mereka lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan membantu pihak terlibat mencapai keadilan.
Arbitrator hukum Islam berbeda dengan hakim atau ulama dalam hal peran dan kewenangannya. Hakim memiliki keputusan hukum yang mengikat, sementara ulama lebih berfokus pada memberikan nasehat dan interpretasi hukum Islam.