Pekerjaan sebagai Mediator Syariah adalah membantu menyelesaikan sengketa hukum dalam konteks syariah dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Islam.
Tugas utama meliputi menggali informasi dan bukti terkait kasus, memfasilitasi dialog dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, serta menyusun kesepakatan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penelitian dan pemahaman mendalam terkait hukum Islam serta pemahaman terhadap budaya dan tradisi lokal dalam penyelesaian sengketa.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Mediator Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, serta dapat memfasilitasi negosiasi dan penyelesaian konflik secara adil dan berkeadilan.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki berbagai keterampilan seperti empati, kepemimpinan, dan kemampuan analitis untuk dapat mengelola proses mediasi dengan baik.
Jika kamu adalah seorang yang kurang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Islam, kurang memiliki keterampilan dalam mengedepankan nilai-nilai keadilan dan keharmonisan, serta kurang mampu menghadapi konflik dan mediasi dalam konteks syariah, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan Mediator Syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Mediator Syariah adalah bahwa mereka hanya bertindak sebagai hakim dan memutuskan perselisihan, padahal sebenarnya peran mereka adalah memfasilitasi dialog dan mencari solusi damai antara pihak yang berselisih.
Ekspektasi yang salah tentang Mediator Syariah adalah bahwa mereka akan memutuskan berdasarkan hukum syariah secara mutlak, sementara realitanya mereka harus mempertimbangkan juga aspek hukum positif dan keadilan yang seimbang.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti hakim dalam pengadilan islam adalah bahwa Mediator Syariah tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara atau memberikan hukuman, melainkan hanya mengupayakan penyelesaian yang adil dan toleran bagi kedua belah pihak.