Seorang notaris spesialis hukum keluarga bertanggung jawab dalam mengelola dan memproses dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga.
Tugas utamanya mencakup membuat akta perjanjian perkawinan, akta perceraian, akta pembagian harta warisan, serta surat-surat hukum lainnya yang berhubungan dengan hukum keluarga.
Selain itu, notaris ini juga memiliki peran penting dalam membantu klien dalam menyelesaikan sengketa keluarga, seperti masalah hak asuh anak, pemeliharaan anak, dan nafkah keluarga.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Notaris spesialis hukum keluarga adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum keluarga, sensitif terhadap masalah keluarga, dan memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik untuk bekerja dengan klien yang sedang menghadapi masalah keluarga yang sensitif.
Sebagai seorang notaris hukum keluarga, dibutuhkan jiwa empati dan kepekaan terhadap masalah keluarga, serta kemampuan untuk menjaga kerahasiaan dan kepercayaan klien.
Seorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah seseorang yang tidak tertarik atau tidak memiliki keahlian dalam hukum keluarga, kurang empati dan tidak sabar untuk menangani masalah-masalah personal yang rumit dalam hukum keluarga.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Notaris spesialis hukum keluarga adalah bahwa mereka hanya terlibat dalam proses pembuatan surat-surat perjanjian dalam keluarga, padahal tugas mereka lebih luas dan mencakup pengesahan akta-akta hukum yang melibatkan keluarga seperti wasiat, perjanjian perceraian, dan perjanjian pewarisan.
Ekspektasi yang salah tentang Notaris spesialis hukum keluarga adalah bahwa mereka akan memihak salah satu pihak dalam konflik keluarga, padahal Notaris merupakan pihak netral yang bertugas menyusun dan mengesahkan dokumen-dokumen hukum yang telah disepakati oleh semua pihak terlibat.
Perbedaan utama antara Notaris spesialis hukum keluarga dengan profesi yang mirip seperti pengacara keluarga adalah bahwa Notaris memiliki kewenangan dan wewenang tersendiri untuk mengesahkan akta perjanjian hukum, sedangkan pengacara bertugas mewakili dan memberikan nasihat hukum kepada kliennya dalam proses hukum.