Seorang notaris spesialis hukum keluarga Islam bertanggung jawab dalam mengurus berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan keluarga dalam konteks hukum Islam.
Tugas utama notaris ini meliputi pembuatan akta pernikahan, akta perceraian, akta wasiat, dan akta-akta lainnya yang terkait dengan hak dan kewajiban keluarga dalam hukum Islam.
Selain itu, notaris ini juga berperan dalam memberikan konsultasi hukum dan pengarahan kepada kliennya terkait dengan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan keluarga dan hukum Islam.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Notaris Spesialis Hukum Keluarga Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum keluarga Islam serta sensitivitas yang tinggi terhadap nilai-nilai dan tradisi Islam dalam konteks hukum keluarga. Mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk melayani klien dengan baik dan dapat dipercaya.
Orang yang kurang memiliki pengetahuan dan minat terhadap hukum Islam serta kurang mampu berkomunikasi dengan orang-orang dari latar belakang budaya dan agama yang berbeda mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Notaris Spesialis Hukum Keluarga Islam adalah bahwa mereka hanya berurusan dengan pernikahan dan perceraian, padahal mereka juga menangani masalah warisan, wasiat, dan pembagian harta bersama dalam keluarga.
Ekspektasi yang salah adalah bahwa notaris ini akan secara aktif mencampuri urusan rumah tangga klien mereka, padahal tugas mereka lebih fokus pada pembuatan akta dan pengesahan dokumen yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara keluarga, adalah bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, sedangkan pengacara lebih berfokus pada memberikan nasihat hukum dan mewakili klien mereka di pengadilan.